"Nah kita tahu seperti itu ya kita harus memperkuat diri, karena pasti ada perulangan-perulangan yang mereka akan lakukan," kata Wawan.
"Dan dampaknya ada juga dampak politis, ada juga dampak ekonomi, bahkan juga ada dampak sisi-sisi yang lebih buruk dari itu, karena penggunaan (data) secara kriminal kan bisa yang kena kita karena data yang dipakai," imbuhnya.
Dengan segera disahkannya RUU PDP menjadi UU, Wawan optimis para pemangku kewenangan dapat menangkal kejahatan siber. Pasalnya, regulasi itu akan memberikan kewenangan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap pelaku kejahatan siber.
"Dan kerja sama nanti setelah UU PDP ini sudah muncul, sanksinya kan sudah makin tegas. Oleh karenanya kita akan makin perkuat," tegas Wawan. (FHM)