Menurut Syafrin, surat edaran tersebut merupakan penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum untuk membantu mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.
Terlebih, lanjut Syafrin, operator angkutan juga perlu melakukan pendidikan dan pelatihan pencegahan. Nantinya, pelatihan tersebut akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.
“Kami minta operator dan awak angkutan umum berkomitmen penuh dan melakukan tindakan proaktif dalam pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak," pungkasnya.
Baca Juga:
Menko PMK Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak
Menko PMK Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak
(DES)