IDXChannel - Kementerian BUMN memperbaharui mekanisme penugasan khusus yang dijalankan perusahaan pelat merah demi mencegah terjadinya praktik korupsi.
Pembaharuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER 1/MBU/03/2023 yang diterbitkan pada 3 Maret 2023.
Penugasan khusus merupakan tugas khusus dari pemerintah pusat kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, riset, dan inovasi nasional.
Dari beleid itu, ada ketentuan baru terkait penugasan khusus yang diterima BUMN. Ketentuan yang dimaksud diantaranya penugasan harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS (RUPS) atau Menteri BUMN.