sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Macet Saat Tahun Baru, Truk Bermuatan Berlebih Bakal Ditertibkan

Economics editor Azhfar Muhammad
28/12/2021 09:16 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum (gakum) terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau ODOL.
Cegah Macet Saat Tahun Baru, Truk Bermuatan Berlebih Bakal Ditertibkan. (Foto: MNC Media)
Cegah Macet Saat Tahun Baru, Truk Bermuatan Berlebih Bakal Ditertibkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Guna mencegah kemacetan selama berlangsungnya tahun baru 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum (gakum) terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau yang dikenal dengan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi  mengatakan  gakum truk ODOL ini akan dilakukan pada  periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan diberlakukan di Kawasan Jembatan Timbang mulai hari ini (28/12/2021). 

“Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan gakum bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai hari Selasa (28/12),” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (28/12/2021).

Sebelumnya, dari data posko Nataru pada tanggal 22 Desember-25 Desember terdapat sebanyak 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek yang sebagian besar truk yang mengalami gangguan tersebut terindikasi ODOL.

“Penegasan bagi truk ODOL tersebut sebagai bentuk pengawasan terlebih di masa Nataru agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan,” katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement