IDXChannel - Guna mencegah kemacetan selama berlangsungnya tahun baru 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum (gakum) terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau yang dikenal dengan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan gakum truk ODOL ini akan dilakukan pada periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan diberlakukan di Kawasan Jembatan Timbang mulai hari ini (28/12/2021).
“Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan gakum bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai hari Selasa (28/12),” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (28/12/2021).
Sebelumnya, dari data posko Nataru pada tanggal 22 Desember-25 Desember terdapat sebanyak 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek yang sebagian besar truk yang mengalami gangguan tersebut terindikasi ODOL.
“Penegasan bagi truk ODOL tersebut sebagai bentuk pengawasan terlebih di masa Nataru agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan,” katanya.