sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Macet Saat Tahun Baru, Truk Bermuatan Berlebih Bakal Ditertibkan

Economics editor Azhfar Muhammad
28/12/2021 09:16 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum (gakum) terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau ODOL.
Cegah Macet Saat Tahun Baru, Truk Bermuatan Berlebih Bakal Ditertibkan. (Foto: MNC Media)
Cegah Macet Saat Tahun Baru, Truk Bermuatan Berlebih Bakal Ditertibkan. (Foto: MNC Media)

Di sisi lainnya, dari rekapitulasi data periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 dan di jalan arteri pada 18 Desember 2021.

“Untuk mencegah adanya kepadatan arus lalu lintas di jalan tol, perlunya antisipasi lebih awal penerapan manajemen operasional lalu lintas di jalan tol, salah satunya dengan rekomendasi penerapan Pengalihan Arus Lalu Lintas Angkutan Barang,” urainya. 

Dengan demikian, pihaknya akan menjalin koordinasi untuk memperkuat posko pelayanan, meningkatkan monitoring di jalan tol dan jalan arteri, serta pengaturan rest area agar tidak terjadi antrean kendaraan.

“Kami masih akan membahas rekomendasi ini sekaligus memperhatikan indikator kinerja lalu lintas. Sejauh ini imbauan terkait pengalihan arus lalu lintas mobil barang masih cukup efektif,” pungkasnya.

Adapun rekomendasi penanganan Arus Lalu Lintas bagi Angkutan Barang yaitu dengan pengalihan dari jalan tol ke jalan arteri dengan jadwal sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement