IDXChannel - Pendirian BPN dinilai penting untuk mencegah keberadaan mafia pangan. Hal ini sejalan dengan sejumlah tugas yang diamanatkan Presiden, salah satunya melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Fungsi Badan Pangan Nasional (BPN) terus digodok pemerintah meski Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Perpres tersebut sebagai payung hukum yang diterbitkan sejak 29 Juli 2021 lalu.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, sinkronisasi data pangan di kementerian dan lembaga (K/L) masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Padahal, tidak akuratnya data pangan justru menjadi celah bagi mafia.
Karena itu, keberadaan Badan Pangan Nasional diharapkan mampu menyelesaikan persoalan data pangan. Khususnya, melakukan sinkronisasi data di kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan Kementerian Pertanian, hingga Badan Pusat Statistik (BPS).
"Sehingga data pangan ini bisa akurat dan mengurangi ego sektoral. Ini pekerjaan rumah paling penting karena adanya celah dari data pangan yang selama ini belum akurat itu akan menjadi celah bagi mafia pangan untuk mengatur kuota impor dan ini bertentangan dengan amanat PP soal BPN ini untuk melakukan stabilisasi harga," ujar Bhima saat dimintai pendapatnya, Selasa (14/9/2021).