BPN juga mendapat tugas melaksanakan koordinasi perihal kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Perihal tugas tersebut, kata Bhima, BPN harus menjadi alternatif adanya tumpang tindih kewenangan atau birokrasi yang rumit, bukan justru memperpanjang rantai birokrasi di sektor pangan. Meski begitu, dia optimis bahwa BPN membuat regulasi semakin pendek dan mempercepat eksekusi atau pelaksanaan.
Sebelumnya pengambilan keputusan justru lebih lama karena ada Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memiliki wewenang dengan ekspor dan impor pangan. Kemudian ada kewenangan di Dirjen Tanaman Pangan di bawah Kementerian Pertanian, hingga pelaksana tugas pemerintah yang dilakukan Perum Bulog sebagai BUMN di sektor pangan.
Saat BPN didirikan, kepala negara menugaskan kepada BPN untuk melaksanakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan.
Dalam posisi tersebut, Bulog sebagai perusahaan pelat merah di sektor pangan akan bertindak sebagai eksekutor, dimana, ada sejumlah penugasan yang nantinya diberikan BPN kepada Bulog. Penugasan yang dimaksud berupa, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, stabilitas ketersediaan pasokan, dan harga pangan.