Kedua, untuk peanekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan. Ketiga, penugasan untuk pengembangan sistem informasi pangan terpadu dan integrasi dari hulu ke hilir sebagai alat monitoring dan dasar kebijakan pengambilan keputusan terkait pengolahan pangan.
Secara garis besar kebijakan pangan akan disusun oleh BPN dan dilaksanakan oleh Perum Bulog. Dimana, dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 terdapat 9 jenis pangan yang dikelolah oleh BPN yaitu, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Terkait penugasan tersebut, Bhima mencatat perlu penguatan komoditas untuk meningkatkan kinerja ekspor pangan. Setidaknya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan otoritas, seperti mendorong komoditas pangan yang diminati di pasar internasional dan harganya relatif tinggi.
"Jadi ada banyak komoditas yang sejak tahun 2021 awal harganya relatif mengalami kenaikan dan ini yang bisa menjadikan komoditas-komoditas ekspor. Ini tentunya butuh teknologi dan butuh inovasi pangan. Dan tidak lupa adalah terkait dengan problem regenerasi petani. Karena banyak sekali sektor pertanian di isi oleh usia-usia yang non produktif atau diatas usia 45 tahun," ungkap dia.
(IND)