Dia menuturkan, rampungnya revisi Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi bisa mengambil peran. Utamanya soal regulasi dan kepastian investasi pengusaha sektor energi.
"Revisi Undang-Undang Migas, yang jadi payung hukum tertinggi di dalam konteks berusaha migas di Indonesia sudah dimulai sejak 2008 berdasarkan saran dari panitia hak angket BBM waktu itu, sampai sekarang 2022 mau selesai saya kira sudah 10 tahun lebih yang belum diselesaikan," tutur dia.
"Ini saya kira juga memberikan kontribusi signifikan kenapa investasi migas kita menjadi relatif tidak bergerak," tambahnya.
Sementara itu, anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha membeberkan beberapa kontrak blok Migas yang habis. Ini berarti juga mempengaruhi salah satunya tujuan produksi migas di 2030 dengan 1 juta barel minyak per hari.
Di antaranya, Wilayah Kerja (WK) Tarakan meliputi Perpanjangan kontrak bagi hasil dengan PT MedcoE&P Taraan, berlaku efektif per 14 Januari 2022. Kemudian, WK Coastal Plains Pekanbaru meliputi PT Bumi Siak Pusako (BUMD) mengambil alih 100 persen Blok CPP per 9 Agustus 2022.