Selanjutnya, delapan orang tidak jelas tujuannya; satu orang disebabkan alasan keimigrasian. Sementara sisanya, pernah melakukan pelanggaran hukum yaitu, dua orang tidak mematuhi aturan karantina; dua orang memberikan keterangan palsu guna mendapatkan visa; dan satu orang memiliki riwayat kejahatan pedofilia.
"Hingga saat ini pembatasan masuk orang asing ke wilayah Indonesia masih berlaku. Adapun acuannya yaitu Permenkumham No. 34/2021 dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta surat edaran Satgas Covid-19 dalam rangka membendung penyebaran virus Covid-19 varian baru. Kebijakan-kebijakan yang ada terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi," terangnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengundang orang asing ke Indonesia harus terus mengikuti perkembangan kebijakan yang diterbitkan pemerintah, terutama selama masa pandemi. Tak hanya itu, penjamin juga dituntut untuk jujur dan berhati-hati dalam memberikan keterangan atau identitas orang asing.
"Memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat didenda sebanyak 500 juta Rupiah, berdasarkan Pasal 123 UU Keimigrasian," tutup Achmad. (RAMA)