sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Pungli, Pemprov DKI Minta Tempat Kremasi Umumkan Tarif

Economics editor Tim IDXChannel
18/07/2021 18:21 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta kepada pengelola kremasi jenazah milik swasta mengumumkan tarif kremasi.
Cegah Pungli, Pemprov DKI Minta Tempat Kremasi Umumkan Tarif (FOTO: MNC Media)
Cegah Pungli, Pemprov DKI Minta Tempat Kremasi Umumkan Tarif (FOTO: MNC Media)

“Kami sarankan juga kepada warga agar tidak berhubungan dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam, karena pihak RS sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. Jika warga meninggal di rumah, segera hubungi RT/RW dan Puskesmas Kecamatan,” imbaunya.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal bagi seluruh warga, termasuk dalam pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU)/Krematorium Swasta tanpa dikenakan biaya.

“Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah, itu tanpa biaya, baik jenazah COVID-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per 3 tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suzi menjelaskan terdapat tiga krematorium swasta di Jakarta yang saat ini tidak menerima kremasi jenazah COVID-19, yaitu:

1. Grand Heaven, Pluit; 
2. Daya Besar, Cilincing; dan 
3. Krematorium Hindu, Cilincing. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement