sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Serangan Omicron, Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Bagi WNA Mulai 30 November 

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
29/11/2021 14:48 WIB
Ditjen Kemenkumham memperbarui peraturan pembatasan orang asing yang akan masuk Wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.
Cegah Serangan Omicron, Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Bagi WNA Mulai 30 November (Dok.MNC Media)
Cegah Serangan Omicron, Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Bagi WNA Mulai 30 November (Dok.MNC Media)

Sementara itu, bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," pungkasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement