"(Potongan iuran) Itu sebenarnya sudah diatur di PP 25/2020 yang terbit 20 Mei 2020. Padahal pengaturan 3 persen sudah lama, cuma karena ada Covid-19, perhatian masyarakat ke isu Covid. Adanya PP baru itu luput dari perhatian publik. Lalu ketika muncul revisinya walaupun tidak diutak-atik 3 persen tadi, karena kita restatement ulang (dinyatakan ulang) itu jadi heboh," ujarnya.
Oleh kaena itu, Heru kini menyadari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat soal peran BP Tapera. Dia ingin sosialisasi kebijakan Tapera dilakukan secara masif ke depan.
"Ini saya kira memang memerlukan concern (perhatian) khusus berbagai pihak sudah memberikan masukan kepada kami supaya Tapera bisa disosialisasikan secara masif, sehingga seluruh elemen masyarakat, khususnya ASN yang menjadi peserta inti bisa lebih paham lagi konsepsi Tapera," kata Heru.
(Rahmat Fiansyah)