Berdasarkan hasil penelusurannya, setoran pajak dari para pelaku importir balpres ilegal tersebut selama lima tahun terakhir bahkan selalu nol rupiah dengan status nihil dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Padahal, yang bersangkutan memiliki gudang besar.
"SPT-nya nol, nol, nol, nol selama lima tahun berturut-turut berarti enggak bayar pajak. Ada yang selalu nihil padahal punya gudang banyak sekali," ujar Purbaya.
Atas temuan ini, Purbaya memberikan peringatan keras kepada para pelaku.
"Jadi jangan main-main lagi dengan pemerintah, kita serius," katanya.
Sebelumnya, polemik mengenai larangan impor pakaian bekas sempat memanas di mana Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia WR Rahasdikin menyatakan kesiapan pihaknya untuk membayar pajak jika pemerintah memperbolehkan impor pakaian bekas.
"Statement Pak Purbaya membutuhkan masukan pajak, pajak mana yang mau dinaikkan? Kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru nih, kategori pajak impor pakaian bekas," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025) lalu.
(Dhera Arizona)