Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono yang menandatangani TCG tersebut mengatakan TCG merupakan perjanjian strategis untuk membangun ketahanan pangan serta dapat menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan negara bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan.
Sementara Kemenlu RI mengatakan kerja sama maritim Indonesia diharapkan akan mencakup berbagai aspek kerja sama ekonomi, khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di Kawasan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan seusai peraturan masing-masing negara.
Bagi Indonesia, kerja sama tersebut tunduk pada peraturan yang mengatur kewilayahan; undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982; maupun ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau pun delimitasi batas maritim; peraturan tentang tata ruang laut serta konservasi dan pengelolaan perikanan, perpajakan dan berbagai ketentuan lainnya.
(Dian Kusumo Hapsari)