IDXChannel- Kementerian Perdagangan China mengumumkan penerapan bea masuk antidumping hingga 74,9 persen terhadap impor kopolimer POM (Polyoxymethylene Copolymer) dari Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Taiwan. Langkah itu merupakan keputusan dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Mei 2024.
Kopolimer POM adalah jenis plastik rekayasa yang dapat menggantikan logam seperti tembaga dan seng. Material ini banyak digunakan dalam berbagai industri, termasuk suku cadang otomotif, elektronik, dan peralatan medis.
Dilansir Yahoo Finance, Minggu (18/5/2025), pada Januari 2025, Kementerian Perdagangan China mengumumkan hasil penyelidikan awal yang menunjukkan adanya praktik dumping oleh negara-negara tersebut. Sebagai langkah sementara, China memberlakukan bea masuk awal mulai 24 Januari 2025.
Selain itu, keputusan itu diterapkan menyusul peningkatan tarif signifikan oleh AS terhadap kendaraan listrik, chip komputer, dan produk lainnya dari China.
Tarif tertinggi sebesar 74,9 persen dikenakan pada impor dari Amerika Serikat. Produk dari Uni Eropa dikenai tarif sebesar 34,5 persen, sementara impor dari Jepang dikenai tarif 35,5 persen, kecuali untuk Asahi Kasei Corp yang mendapatkan tarif khusus sebesar 24,5 persen.