Dalam Pasal 3 PMK itu disebutkan, EA, MMEA, dan KMEA dapat berasal dari produksi dalam negeri atau luar negeri atau impor. EA, MMEA, dan KMEA dikelompokkan dalam golongan dan tanpa golongan.
MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau dari luar negeri alias impor dikelompokkan dalam golongan. EA dan KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan.
Pengelompokan MMEA dalam golongan, meliputi golongan A yaitu MMEA dengan kadar EA sampai dengan 5%, golongan B yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%, dan golongan C yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% hingga 55%.
Sementara kadar EA sebagai dasar penggolongan merupakan kadar EA hasil pengukuran pada suhu 20°C dan merupakan perbandingan antara volume EA dengan volume MMEA.
"Ketentuan mengenai tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024," bunyi Pasal 10 PMK 106/2023.
Berikut penyesuaian tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA produksi dalam negeri dan impor: