IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai minuman beralkohol pada 2024. Tarif cukai terbaru ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol (minol) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA).
PMK tersebut ditetapkan pada 27 Desember 2023 oleh Sri Mulyani dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep N. Mulyana pada 28 Desember 2023.
Dalam PMK 160/2023 dijelaskan bahwa EA atau etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Sedangkan MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
Sementara KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.