1. Etil Alkohol
Tanpa golongan dalam kadar berapapun dikenakan tarif cukai masing-masing Rp20.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun luar negeri
2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
- Golongan A dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5 persen ditarik cukai sebesar Rp16.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan impor.
- Golongan B dengan kadar etil alkohol lebih dari 5 persen sampai 20 persen dipungut tarif cukai Rp42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan produksi luar negeri sebesar Rp53.000 per liter
- Golongan C dengan kadar etil alkohol lebih dari 20 persen hingga 55 persen, tarif cukai yang berlaku Rp101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk produksi luar negeri.
3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
- Tanpa golongan dalam bentuk cairan dipungut cukai Rp228.000 per liter, baik untuk produksi dalam maupun luar negeri
- Tanpa golongan dalam bentuk padat dikenakan tarif cukai Rp1.000 per gram untuk produksi dalam dan luar negeri.
(FAY)