sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Diterapkan Mulai Semester II-2025

Economics editor Anggie Ariesta
10/01/2025 18:36 WIB
Bea Cukai akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2025.
Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Diterapkan Mulai Semester II-2025. (Foto: Anggie/MNC Media)
Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Diterapkan Mulai Semester II-2025. (Foto: Anggie/MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan cukai MBDK tersebut tidak hanya semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

"Target 2025 memang naik, itu terkait juga di UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II 2025," ujar Nirwala dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan, meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement