sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Sigaret Kretek Tangan Tidak Naik, Ternyata Ini Alasan Menkeu

Economics editor Shifa Nurhaliza
03/03/2021 11:45 WIB
Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%.
Cukai Sigaret Kretek Tangan Tidak Naik. (Foto: MNC Media)
Cukai Sigaret Kretek Tangan Tidak Naik. (Foto: MNC Media)

Sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga 31 Januari 2021 mencapai Rp12,50 triliun atau 5,82 persen target APBN 2021, tumbuh signifikan hingga 175,34 persen (yoy).

Pertumbuhan tersebut utamanya ditopang realisasi cukai dan bea keluar yang tumbuh tinggi, realisasi cukai tumbuh signifikan sebesar 495,18 persen (yoy), atau mencapai Rp19,8 triliun, terutama dipengaruhi peningkatan produksi rokok dan implementasi PMK 57/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement