IDXChannel - Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Keputusan ini berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang diambil pemerintah mampu mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara
Secara rinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah 16,9% untuk golongan I, 13,8% untuk golongan II A, dan 15,4% untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18,4% untuk golongan I, 16,5% untuk golongan II A, dan 18,1% untuk golongan II B.
Untuk diketahui, target penerimaan cukai dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp173,78 triliun. Pemerintah mencatat penerimaan cukai hasil tembakau hingga 31 Januari 2021 mencapai Rp8,83 triliun atau tumbuh 626% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp1,22 triliun.