IDXChannel - Sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye Cegah Perokok Anak, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) melakukan sejumlah langkah untuk melakukan pencegahan. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen mereka agar anak di bawah usia 18 tahun tidak mengonsumsi rokok.
Ketua Umum DPP APRINDO, Roy N Mandey, mengatakan, turut mendukung target pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Salah satunya ikut serta mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012.
“Konkretnya kalau kita menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok. Kedua, yang menggunakan baju sekolah tidak akan kita layani. Dan ketiga, kita bekerjasama dengan perusahaan rokok untuk bersama–sama mensosialisasikan bahaya rokok,” kata Roy saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (19/2/2021)
Disampaikan oleh Roy, APRINDO melalui peritel modern siap mengenakan sanksi tegas apabila terdapat oknum yang melanggar ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah. Alhasil, peritel selalu diajak dan diingatkan oleh asosiasi untuk membatasi bahkan melarang pembeli di bawah usia 18 tahun.
“Kita masing-masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Roy.