sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Sigaret Kretek Tangan Tidak Naik, Ternyata Ini Alasan Menkeu

Economics editor Shifa Nurhaliza
03/03/2021 11:45 WIB
Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%.
Cukai Sigaret Kretek Tangan Tidak Naik. (Foto: MNC Media)
Cukai Sigaret Kretek Tangan Tidak Naik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5%. Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Keputusan ini berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang diambil pemerintah mampu mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara

Secara rinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah 16,9% untuk golongan I, 13,8% untuk golongan II A, dan 15,4% untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18,4% untuk golongan I, 16,5% untuk golongan II A, dan 18,1% untuk golongan II B.

Untuk diketahui, target penerimaan cukai dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp173,78 triliun. Pemerintah mencatat penerimaan cukai hasil tembakau hingga 31 Januari 2021 mencapai Rp8,83 triliun atau tumbuh 626% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp1,22 triliun.

Sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga 31 Januari 2021 mencapai Rp12,50 triliun atau 5,82 persen target APBN 2021, tumbuh signifikan hingga 175,34 persen (yoy).

Pertumbuhan tersebut utamanya ditopang realisasi cukai dan bea keluar yang tumbuh tinggi, realisasi cukai tumbuh signifikan sebesar 495,18 persen (yoy), atau mencapai Rp19,8 triliun, terutama dipengaruhi peningkatan produksi rokok dan implementasi PMK 57/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement