IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkaraan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
"Hari ini kami naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kami ada dalami pesawat ATR 72 600," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2022).
Dia menyebut dinaikannya kasus menjadi penyidik setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik dalam kasus ini.
Pengusutan kasus tersebut akan dikembangkan dalam beberapa pengadaan kontrak pinjam pesawat jenis lain. Misalnya seperti ATR, Bombardir, Airbus, Boeing dan Rolls Royce.
Burhanuddin memastikan bahwa pengusutan kasus itu akan dilakukan hingga tuntas dwngan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).