Kepala Subdirektorat DBH, Direktorat DTU Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri mengatakan sesuai UU Nomor 1/2022 DBH akan diberikan kepada daerah (provinsi dan kabupaten/kota) penghasil dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil. Penggunaan DBH sawit juga diarahkan untuk dukungan infrastruktur jalan yang mendukung industri sawit.
“DBH dialokasikan utamanya untuk infrastruktur jalan pendukung industri sawit dan pengalokasiannya ke daerah akan dilakukan setelah RPP DBH selesai,” kata Marian Dyah Savitri, yang hadir secara virtual pada kegiatan ini.
(DES)