Lalu 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Bagaimana libur Lebaran 2021?
Menurut Menko PMK, ada beberapa pertimbangan pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal. Salah satunya adalah agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhajir.
Jadi libur lebaran 2021 hanyalah 3 hari, sehari cuti bersama pada 12 Mei, dua hari libur tanggal merah pada 13 dan 14 Mei. Catatan, Sabtu-Minggu tanggal 15-16 Mei tidak dihitung libur Lebaran karena memang akhir pekan. (Sandy)