IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Keputusan ini diambil guna mencegah penyegaran Covid-19. Tidak hanya itu, PNS pun diminta untuk tidak mengambil cuti dekat dengan libur nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, mengakui cuti merupakan hak setiap ASN, baik PNS maupun PPPK. Namun dalam kondisi pandemi saat ini, Tjahjo meminta cuti PNS yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.
“ASN itu sesuai ketentuan itu mempunyai hak cuti per orang. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi covid ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Dia meminta agar PNS mengajukan cuti yang tidak berdekatan dengan libur nasional.
“Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, minggu libur, Hari Besar Keagamaan Selasa libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” ungkapnya.