Namun, manajemen TLKM belum menyebut agenda rapat tersebut. Hanya saja, dijelaskan bahwa yang hadir dalam RUPST adalah para pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 16 ayat (1) dan (2) POJK 15/2020, pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara RUPST, diantaranya pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Kemudian, satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1 per 20 atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan perseroan dengan hak suara yang sah.
“Usulan harus diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selaku penyelenggara RUPST selambat-lambatnya 28 Maret 2024. Pemanggilan RUPST akan diumumkan pada 5 April 2024 melalui situs web BEI, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan situs web perseroan," tulis manajemen, dikutip Minggu (28/4/2024).
Berikut Jadwal Lengkap RUPST Emiten BUMN pada Mei 2024: