Selain keempat negara tersebut, ada juga negara-negara dari berbagai wilayah yang terkena dampak ringan, antara lain Chile, Turki, Kolombia, Peru, Kosta Rika, Selandia Baru, El Salvador, Argentina, Ekuador, Guatemala, Uruguay, Trinidad dan Tobago, Bahamas, Ukraina, Honduras, serta Republik Dominika. Tak hanya itu, negara-negara Asia dan Afrika, seperti Mesir, Arab Saudi, Uni Arab Emirat, Oman, Bahrain, Qatar, Maroko, Kenya, Ghana, Ethiopia, Lebanon, Senegal, hingga Azerbaijan juga terkena dampak ringan dengan tarif hanya sebesar 10 persen.
Dalam kebijakan ini, Indonesia dikenai tarif sebesar 32 persen, setara dengan Taiwan dan Fiji. Tarif tersebut lebih tinggi dibanding Jepang sebesar 24 persen, India 26 persen, dan Korea Selatan 25 persen. Adapun tarif tertingginya jatuh pada Kamboja sebesar 49 persen.
Trump mengungkapkan bahwa kebijakan ini dibuat dengan prinsip resiprokal atau timbal balik. Meski begitu, ada beberapa pengecualian di mana AS mengenakan tarif yang setara dengan yang diberlakukan di negara lain.
Itulah beberapa daftar negara paling ringan terdampak kebijakan tarif baru Trump.