"InsyaAllah dalam waktu dekat dilimpahkan," kata dia.
Diketahui, usai pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Doni Salmanan dititipkan di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong selama 20 hari.
Menurut Andrea, penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Untuk mempermudah karena kebetulan Lapas Narkotika itu menerima tahanan pidana umum, kalau (Lapas) Kebonwaru itu butuh waktu lagi," katanya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex.Kasus tersebut kini memasuki babak baru di mana Bareskrim Polri menyerahkan Doni Salmanan berikut barang bukti kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Ta hun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.