Tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas itu menerima penghasilan hingga 40 miliar dari platform investasi ilegal yang telah diblokir pemerintah itu.
"Tersangka mendapat keuntungan sebagai affiliator sebesar Rp40 miliar atau sebesar Rp3 miliar per bulannya. Adapun jumlah kerugian para korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi adalah Rp24.366.695.782 dari 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," papar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi. (TYO)