Adapun total pinjaman yang diusulkan Kementerian BUMN dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk ID FOOD sebesar Rp16 triliun. Terkait subsidi bunga, nantinya bunga pinjaman menjadi beban pemerintah yang dihitung berdasarkan selisih antara tingkat bunga yang diterima penyalur dengan tingkat bunga dibebankan kepada penyelenggara CPP atau BUMN Pangan.
Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tatacara Pemberian Subsidi bunga pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Secara agregat, jumlah pendanaan yang diusulkan kurang lebih Rp40 triliun. Angka ini terdiri dari kebutuhan ID FOOD senilai Rp16 triliun dan Perum Bulog Rp24 triliun.
(DES)