Holding Investasi
Dalam melaksanakan tugas, Holding Investasi berwenang menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) holding.
Lalu, mengelola dividen dan memberdayakan aset BUMN, menerbitkan surat utang atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau anak usaha BUMN.
Selain itu, melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi, mengusulkan hapus buku atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Danantara, mengusulkan kontrak manajemen kepada badan untuk mendapatkan persetujuan.
Holding Operasional
Menteri BUMN dan BPI Danantara juga bakal mendirikan Holding Operasional. Holding ini punya tugas mengelola operasional perusahaan pelat merah dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN atau Danantara.
Holding berwenang menyusun dan mengusulkan RKAP, menerbitkan surat utang atau menerima pinjaman, memberikan pinjaman atau penjaminan kepada BUMN atau anak usaha BUMN.
Melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan anak usaha BUMN, mengusulkan hapus buku atau hapus tagih atas aset Holding Operasional, dan atau BUMN kepada Danantara.
Kemudian, mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Danantara untuk mendapatkan persetujuan.
(Fiki Ariyanti)