sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Jatah WFH, Wagub Ariza Sebut Pelayan Publik Tetap Kerja di Lapangan

Economics editor Riana Rizkia
09/05/2022 14:10 WIB
Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) penerapan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dapat Jatah WFH, Wagub Ariza Sebut Pelayan Publik Tetap Kerja di Lapangan
Dapat Jatah WFH, Wagub Ariza Sebut Pelayan Publik Tetap Kerja di Lapangan

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) penerapan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). SE tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan pada arus balik Lebaran 2022 dan juga pengendalian Covid-19.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak semua pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalankan SE tersebut, terutama mereka yang masuk dalam bidang pelayanan. 

"Ya saya bilang, ada yang bertugas di lapangan tetap hadir (WFO), ada yang di rumah, ada juga yang tetep di Balai Kota ya," ucap pria yang akrab disapa Ariza, Senin (9/5/2022). 

"Kalau petugas di lapangan, semuanya harus di lapangan, pelayanan di lapangan," katanya menambahkan. 

Ariza mengungkap, Pemrov DKI Jakarta sangat berterimakasih dengan kesempatan WFH yang telah diberikan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement