sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Jatah WFH, Wagub Ariza Sebut Pelayan Publik Tetap Kerja di Lapangan

Economics editor Riana Rizkia
09/05/2022 14:10 WIB
Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) penerapan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dapat Jatah WFH, Wagub Ariza Sebut Pelayan Publik Tetap Kerja di Lapangan
Dapat Jatah WFH, Wagub Ariza Sebut Pelayan Publik Tetap Kerja di Lapangan

"Namun Pemrov DKI Jakarta ini tugasnya banyak pelayanan, tentu banyak sekali pegawai kami yang ada di lapangan," 

Hal tersebut sudah terlihat sejak proses mudik kemarin, Ariza mengatakan, mulai dari Dinas Pehubungan, Satpol PP, petugas kelurahan, hingga rumah sakit, dan puskesmas tidak menjalankan WFH. 

Bagi mereka yang bukan berasal dari bidang pelayanan, Ariza mengungkap pihaknya telah mengatur mekanisme untuk pegawainya bekerja dari rumah.

"Yang memang dimungkinankan mengikuti kerja dari rumah, tentu kita sudah mengatur dengan sedemikian. Yang bisa bekerja dari rumah itu bidang-bidang di luar pelayanan, itu bisa."

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement