sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Fakta WFH ASN Jakarta, Tidak Boleh Bepergian hingga di Video Call Atasan

News editor Shifa Nurhaliza Putri
21/08/2023 15:37 WIB
Fakta-fakta WFH ASN Jakarta menjadi pusat perhatian bagi para pekerja di Ibu Kota pada awal pekan ini.
4 Fakta WFH ASN Jakarta, Tidak Boleh Bepergian hingga di Video Call Atasan. (Foto: Fakta WFH ASN Jakarta)
4 Fakta WFH ASN Jakarta, Tidak Boleh Bepergian hingga di Video Call Atasan. (Foto: Fakta WFH ASN Jakarta)

IDXChannel – Fakta-fakta WFH ASN Jakarta menjadi pusat perhatian bagi para pekerja di Ibu Kota pada awal pekan ini. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan work from home (WFH) pada Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023. 

Kebijakan WFH ini diterapkan bagi 50% ASN di DKI Jakarta. Keputusan pemberlakuan WFH ASN Jakarta ini didukung oleh Surat Edaran No. 17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Fakta WFH ASN Jakarta

Berikut ini fakta WFH ASN Jakarta yang berlaku saat ini, yang telah dirampung oleh tim IDX Channel:

1. WFH Dilakukan karena KTT ASEAN

Fakta WFH ASN Jakarta yang pertama yakni Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi akan tetap memberikan uji coba system work from home (WFH) bagi 50% ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI mulai Senin, 21 Agustus 2023. Nantinya, system WFH ini akan diterapkan kepada ASN yang tak langsung bersentuhan dengan masyarakat ataupun pelayanan masyarakat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement