2. Tidak Diizinkan Berkeliaran hingga di-Video Call Atasan
Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan bahwa ASN Jakarta yang diberikan kesempatan WFH tidak diizinkan untuk keluar rumah ataupun bekerja di luar rumah.
“Dia juga tidak bisa pergi ke mana-mana. Mereka bekerja dari rumah, pengawasannya mudah. Jadi saya tanya langsung ke bosnya, dia telepon, seperti jam 10 pagi, jam 2 siang, jam 4 sore. Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” kata Heru, dikutip dari berbagai sumber.
3. Dilakukan Uji Coba selama Tiga Bulan
Fakta WFH ASN Jakarta yang ke tiga yakni Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi akan tetap memberikan uji coba system work from home (WFH) bagi 50% ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI mulai Senin, 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023 yang tentunya diimbangi dengan memberikan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya selama uji coba pertama.
Ia kemudian melanjutkan, jika tes tersebut dianggap efektif, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemudian, jika terbukti tidak efektif karena ASN tidak disiplin, maka keputusan untuk kembali WFH akan dibatalkan dan para pegawai akan dikembalikan bekerja di kantor.