IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para ASN-nya. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Selasa (16/4/2024) hingga Rabu (17/4/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, kebijakan ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi ASN.
“Di Pemerintahan Provinsi, dari hari pertama Surat Edaran keluar, kami sudah sampaikan ke para kepala OPD, kemudian kami juga sudah tindaklanjuti dengan surat pemberitahuan dari Sekda ke semua OPD untuk segera mengeksekusi yang mulainya hari ini tanggal 16-17 itu WFH maksimal 50% untuk supporting system, untuk layanan publik tetap 100%, untuk mulai efektif, tidak banyak babibu, langsung dieksekusi sesuai klausul yang ada di surat edaran,” terang Herman, Selasa (16/4/2024).
Adapun terkait Pemerintah Kabupaten/Kota, Herman mengatakan, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menyampaikan surat edaran tersebut dan bakal dieksekusi.