“Pak Gubernur sudah menyampaikan ke para Bupati dan Wali Kota, saya sendiri sudah mengingatkan kepada para sekretaris daerah, kebetulan saya gabung dengan forum sekertaris daerah kabupaten/kota, jadi semua kabupaten/kota dan pemprov sudah menindaklanjuti mengeksekusi surat edaran Pak Menpan RB,” jelasnya.
Herman menilai, kebijakan WFH dan WFO tersebut salah satunya adalah untuk mengantisipasi puncak arus balik Lebaran 2024.
“Satu sisi itu kan untuk mengantisipasi arus balik Lebaran, di sisi lain pelayanan publik tetap bisa dilaksanakan dengan optimal. Jadi fardhu kasambut, sunnah kalampah,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi ASN, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100%.
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai.
(YNA)