sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Keringanan dari Kemenkeu, Tenant Mal di Malang Bisa Bernapas Lega

Economics editor Avirista M/Kontributor
25/08/2021 10:50 WIB
Kemenkeu memberikan Pembebasan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan.
Tenant mal di Malang
Tenant mal di Malang

IDXChannel - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan Pembebasan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan. Hal ini diakui oleh pelaku usaha sangat meringankan beban. 

Apalagi dengan perpanjangan PPKM level 4 di Malang raya, yang membuat mal dan sejumlah pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan beroperasi, dirasa bisa memberikan nafas lega. 

"Sebenarnya cukup membantu, untuk tenantnya tapi untuk kami manajemen ya tidak memberikan efek itu PPh sewa menyewa," ucap Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang raya Suwanto, saat dikonfirmasi, pada Rabu pagi (25/8/2021).

Diakui Suwanto, para tenant gerai kecil-kecil di pusat perbelanjaan di Malang raya cukup bisa bernapas dengan adanya stimulus penangguhan PPN tersebut. Apalagi penangguhan PPN ini dilakukan sejak bulan Agustus hingga Oktober mendatang.

"Stimulus yang kami harapkan salah satunya pemerintah pusat memberikan diskon PPN itu kepada  pengusaha kecil - kecil," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement