sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Keringanan dari Kemenkeu, Tenant Mal di Malang Bisa Bernapas Lega

Economics editor Avirista M/Kontributor
25/08/2021 10:50 WIB
Kemenkeu memberikan Pembebasan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan.
Tenant mal di Malang
Tenant mal di Malang

Namun diakuinya, penangguhan pajak itu justru tak berpengaruh terhadap operasional manajemen pengelola mal. Sebab, dari operasional manajemen pengelola mal yang berpengaruh justru pada pajak - pajak yang dikelola pemerintah daerah.

"Yang pengaruh ke manajemen pajak PBB, parkir, media promo, sementara itu daerah semua,yang notabene daerag nggak mau ngasih diskon," ungkap dia.

Tapi Suwanto bersyukur, ada sejumlah stimulus yang diberikan pemerintah pusat kepada pengelola mal, salah satunya dengan tarif mininum listrik yang tidak dikenakan biaya. Hal ini disebutnya, bisa mengurangi 40 persen beban operasional mal selama tutup imbas PPKM level 4 di Malang raya.

"Untuk tarif mininum listrik tidak dikenakan (tidak bayar), kalau mal ada tarif minimum, pakai nggak pakai bayar sekian, lebih dari itu nambah, kurang itu tetap bayar segitu, sekarang nggak kena, kena diskon, cukup membantu, ngurangin untuk beban operasional 40 persen, tapi nggak banyak," tukasnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat resmi memperpanjang PPKM sejumlah level di Indonesia. Di Malang raya sendiri pelaksanaan PPKM darurat terlebih dahulu mengawali langkah untuk pencegahan penyebaran COVID-19. PPKM darurat ini diberlakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement