sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Keringanan dari Kemenkeu, Tenant Mal di Malang Bisa Bernapas Lega

Economics editor Avirista M/Kontributor
25/08/2021 10:50 WIB
Kemenkeu memberikan Pembebasan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan.
Tenant mal di Malang
Tenant mal di Malang

Kemudian sejak 26 Juli 2021 pemerintah pusat mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, dimana saat itu Malang raya masuk menjadi daerah di Pulau Jawa yang menerapkan PPKM level 4. Sejak berganti nama menjadi PPKM level 4 ini sudah tiga kali pemerintah pusat memperpanjang penerapannya di Malang raya.

Pada penerapan PPKM level 4 di Malang raya sendiri sejumlah pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga sekolah tatap muka belum diperbolehkan. Selain itu untuk masyarakat yang makan di warung, rumah makan juga dibatasi hanya 20 menit saja. (NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement