sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Darurat! Limbah Medis Covid-19 Harus Segera Diatasi, Ini 4 Faktanya

Economics editor Shelma Rachmahyanti
09/08/2021 10:43 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan ada 18.460 ton limbah medis berbahaya yang berasal dari penangangan Covid-19 di Indonesia hingga 27 Juli
Masker bekas pakai jadi limbah medis Covid-19 (Ilustrasi)
Masker bekas pakai jadi limbah medis Covid-19 (Ilustrasi)

IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan ada 18.460 ton limbah medis berbahaya yang berasal dari penangangan Covid-19 di Indonesia hingga 27 Juli 2021.

Menteri KLHK Siti Nurbaya menuturkan, limbah medis berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Rumah Sakit Darurat (RSD), wisma untuk isolasi/Karantina Mandiri uji deteksi maupun vaksiknasi.

Berikut fakta-fakta limbah medis Covid-19 yang telah dirangkum.

1. Limbah Beracun dan Berbahaya

Berdasarkan data daerah yang masuk ke KLHK, limbah medis yang dimaksud adalah: infus bekas, masker bekas, pile vaksin (botol kecil vaksin), jarum suntik, face-shield, perban, APD, sarung tangan, alat PCR, antigen, dan alkohol pembersih swab.

"Itulah yang disebut dengan limbah medis beracun dan berbahaya," ujar Siti Nurbaya usai Rapat Terbatas secara virtual, Rabu (28/7/2021).

2. Presiden Meminta agar Limbah Ditangani Secara Intensif dan Sistematis

Presiden Jokowi mengarahkan kementerian terkait untuk menangani limbah virus corona secara intensif dan sistematis. Jokowi mengimbau ada pengamatan terhadap limbah mulai dari rumah sampai pusat-pusat pelayanan, kata Siti mengucapkan arahan presiden.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement