Sementara, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Iuran sendiri dipahami sebagi sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah. (RAMA)
Advertisement
Data Nasabah Diduga Bocor, Pejabat BPJS Kesehatan Bisa Dipenjara 8 Tahun
Data 279 juta peserta BPJS Kesehatan diduga bocor dan dijual di internet.

Data Nasabah Diduga Bocor, Pejabat BPJS Kesehatan Bisa Dipenjara 8 Tahun (FOTO: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement