sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Bapak dan Ibu PNS, Aturan Pencairan Dana THR Masih Dibahas di Kemenkeu

Economics editor Giri Hartomo
17/03/2021 12:17 WIB
Kementerian Keuangan masih dalam pembahasan untuk mekanisme pencairannya.
Dear Bapak dan Ibu PNS, Aturan Pencairan Dana THR Masih Dibahas di Kemenkeu  (FOTO:MNC Media)
Dear Bapak dan Ibu PNS, Aturan Pencairan Dana THR Masih Dibahas di Kemenkeu (FOTO:MNC Media)

Selain itu, THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya. Kemudian dalam pasa 15 ayat 2 menyebutkan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. 

Dalam pasal 17, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tfrnjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Kemudian pada ayat 2 ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

(Sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement