sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Bapak dan Ibu PNS, Aturan Pencairan Dana THR Masih Dibahas di Kemenkeu

Economics editor Giri Hartomo
17/03/2021 12:17 WIB
Kementerian Keuangan masih dalam pembahasan untuk mekanisme pencairannya.
Dear Bapak dan Ibu PNS, Aturan Pencairan Dana THR Masih Dibahas di Kemenkeu  (FOTO:MNC Media)
Dear Bapak dan Ibu PNS, Aturan Pencairan Dana THR Masih Dibahas di Kemenkeu (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Pemerintah sedang merumuskan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja melalaui Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perumusan ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengam Badam Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data upah pekerja.  

Lantas bagaimana dengan pencairan dana untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN)? 

Keputusan pencarian untuk ASN berada di tangan Kementerian Keuangan. Termasuk juga mengenai besaran dan komponen yang ada dalam THR nantinya. Pada tahun lalu sendiri, komponen THR untuk ASN ada yang sedikit berbeda dibandingkan tahum sebelumnya karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020. 

“Coba saya cek ya. Soalnya ini juga masuk ranahnya Kementerian Keuangan sih,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (17/3/2021). 

Saat ini, Kementerian Keuangan masih dalam pembahasan untuk mekanisme pencairannya. Termasuk juga waktu dari pencairan THR untuk pegawai pemerintah ini saat lebaran idul fitri.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement