IDXChannel - Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini full tanpa potongan. Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Lalu, kapan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair ke kantong para abdi negara tersebut?
Terkait hal itu, MNC Portal telah merangkum beberapa fakta menarik, Minggu (28/2/2021).
1. THR Cair 10 Hari Kerja Sebelum Perayaan Lebaran
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.