Ia menyebutkan rencana fiskal pemerintah ini patut diapresiasi sebab menunjukkan semakin berkurangnya kebergantungan pemerintah terhadap utang luar negeri.
Namun demikian, sampai kuartal II 2021, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa posisi utang luar negeri sebesar Rp 6554,6 triliun. Angka ini mengisyaratkan bahwa rasio utang terhadap PDB masih di 41,35 %.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengkhawatirkan kesanggupan pemerintah dalam melunasi pokok utang beserta bunganya yang terus membengkak. Dari audit BPK atas APBN 2020, semua indikator utang yang menunjukkan keberlanjutan fiskal melampaui semua patokan ideal dalam pengelolaan utang.
Resiko dan beban utang pemerintah, maupun rasionya terhadap penerimaan negara dan penerimaan transaksi berjalan jauh di atas batas ideal yang seharusnya.
Oleh karena itu, BPK menegaskan bahwa kunci untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan fiskal adalah melalui optimalisasi penerimaan negara, terutama pajak. Ini juga lah yang menjadi dilema pemerintah.