"Kami setuju banget kalau minyak goreng curah distop peredarannya," kata Sahat saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/11/2021).
5. GIMNI Mengajukan Permohonan Penghentian Peredaran Minyak Curah
Sahat mengatakan, sejak Juni 2021 yang lalu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sudah meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran.
"Juni 2021 kemarin, kami sudah mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan supaya regulasi yang dicetuskan sejak 2019 mengenai penyetopan peredaran minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan supaya bisa tegas dijalankan. Jangan lagi mundur-mundur," katanya.
6. Permohonan Digaungkan Sejak 2010 Silam
Sahat menuturkan, permohonan penghentian peredaran minyak goreng curah pasalnya sudah digaungkan sejak 2010 silam saat Mari Elka Pangestu menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI. Namun, regulasi tersebut terus maju mundur hingga masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat ini (2021).
"Udah sejak Bu Mari 2010 penyetopan peredaran minyak goreng curah ini belum diimplementasikan. Waktu jamannya pak Enggartiasto Lukita tahun 2019 kemarin sudah mau diubah ke minyak goreng kemasan, tapi malah dilarang. Nah sekarang di jamannya Pak Lutfi mulai lagi. Berarti kan sudah 11 tahun regulasi ini maju mundur," paparnya.